
JawaPos. com â Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tren pemangkasan azab koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak serius bagi pemberantasan korupsi. ICW menyebut keringanan hukuman tak akan membuat efek jera dan membuat kinerja penegak hukum seolah sia-sia.
âBagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi kalau lembaga kekuasaan kehakiman saja sedang menghukum ringan para koruptor, â kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (1/10).
MA baru-baru ini mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Kelompok Demokrat Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Pembali (PK). Anas dengan terjerat korupsi proyek Hambalang serta pencucian uang itu divonis 8 tahun penjara, lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang mengazab 14 tahun penjara. Selain Anas, ada 22 putusan PK peristiwa korupsu lagi, yang hukuman terpidananya juga dipangkas.
âPutusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah menggugurkan sekaligus mengubur rasa keadilan bangsa sebagai pihak paling terdampak pengerjaan korupsi, â sesal Kurnia.
Baca juga: 23 Koruptor Disunat Hukumannya MA, KPK: Tercampak Masyarakat yang Menilai
Kurnia menilai, ada dua implikasi serius yang timbul akibat vonis PK tersebut. Pertama, pemberian buntut jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi terbengkalai saja.
Oleh sebab itu, ICW pun menuntut tiga hal. Pertama, Ketua Mahkamah Mulia perlu mengevaluasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada karakter korupsi. Kedua, KPK diminta memeriksa persidangan PK di masa mendatang.
âKetiga Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang merundingkan PK perkara korupsi, â pungkasnya.
Saksikan video menjadikan berikut ini: